8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

TANJUNG REDEB – Lebih dari 8 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Berau dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kamis (17/9/2026).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.039,8 gram atau sekitar 8 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari 14 perkara dengan 16 tersangka yang diungkap sepanjang Juni hingga September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram dengan tersangka sebanyak 16 orang,” kata Agus.
Dari 16 tersangka tersebut, 12 merupakan laki-laki dan empat perempuan.
Salah satu perkara menyumbang barang bukti terbesar, yakni sekitar 8 kilogram sabu yang diungkap pada Juni 2026. Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
Satu tersangka perempuan berinisial PNG diamankan dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.
“Mereka ini satu jaringan dan asal sabu dari Kaltara,” ungkap Agus.
Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dicampur air dan larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan sabu yang telah disita dalam proses penyidikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.(Akm)




















