TANJUNG REDEB – Keberadaan kamera di sejumlah persimpangan jalan di Kabupaten Berau, sempat dikira sebagai perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau memastikan perangkat yang terpasang tersebut bukan kamera ETLE.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan kamera yang terpasang merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), yang berfungsi untuk menghitung jumlah kendaraan yang melintas.
“Kamera yang terpasang di APILL itu untuk counting kendaraan, bukan kamera ETLE,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, penerapan tilang elektronik bukan menjadi ranah Dishub Berau. Karena itu, keberadaan kamera tersebut tidak berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Untuk saat ini, Rusnan menyebut perangkat APILL dengan kamera tersebut baru berada di dua lokasi, yakni simpang Mangga II dan simpang H Isa.
“Sementara dua lokasi saja, di simpang Mangga dan H Isa 3,” katanya.
Kamera yang terpasang di persimpangan itu lebih diarahkan untuk mendukung pemantauan dan penghitungan volume kendaraan, bukan untuk merekam pelanggaran dan menerbitkan surat tilang secara elektronik.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan ETLE,” tegas Hefni. (Akm)













