TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Keuangan (Bapenda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau melakukan pembahasan tentang usulan Raperda non Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembahasan dilakukan cukup alot pada Senin (6/7/2026) siang di ruang rapat gabungan, oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau bersama Bapenda dan Dinkes, yang dipimpin oleh Fery Kombong.
Dalam pembahasan yang berlangsung selama beberapa jam itu belum menemukan kesepakatan tentang adanya perubahan pada Perda tersebut.
Beberapa anggota Bapemperda seperti Elita Herlina, Vitalis, Gideon, Rahman, H.Saga’ dan Rudi Mangunsong hadir dalam pembahasan itu. Bahkan, beberapa pertanyaan terkait dasar diajukannya perubahan pada Perda itu pun dilontarkan secara bergantian.
“Kita perlu tahu dasar yang dipergunakan untuk bisa melakukan perubahan pada Perda yang sudah ada, sebelum bisa memutuskan menerima atau tidak,” ujar Fery Kombong saat membuka rapat tersebut.

Pemaparan demi pemaparan dilakukan bergantian mulai dari perwakilan Bapenda, Dinkes, Labkesda hingga Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Berau.
“Yang pertama, perubahan pertama kita masih dengan memakai kata Rumah Sakit Abdul Rivai dan juga Rumah Sakit Talisayan. Nah, kenapa kita ada mengajukan perubahan penggantian nama, yaitu namanya tipe C dengan tipe D, karena kita ingin mengcover kalau kita merubah tipe,” jelas…
Dengan adanya perubahan nama dalam Perda itu, maka suatu saat ada rumah sakit lain, seperti yang baru nanti, maka dia bisa memakai tarif yang sudah diubah.
“Bisa memakai tarif kalau kita berubah menjadi tipe C seumpamanya, rumah sakit yang baru memakai tipe C, berarti dasarnya bisa itu. Tapi kalau kita tetap memakai nama Rumah Sakit Abdul Rivai atau Rumah Sakit Talisayan, otomatis kita harus membuat tarif baru untuk rumah sakit yang baru. Nah, jadi itu alasan kita perubahan seperti ini,” tambahnya.
Perubahan ini sendiri sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kementerian yang dalam hal ini bersama Kepala Dinas Kesehatan kemarin, dan memang bisa dirubah tipenya.
Jadi, nantinya Perda ini bisa meng-cover rumah sakit yang baru. Karena kalau memakai nama baru, otomatis butuh lagi dana untuk harus pakai jasa konsultan untuk tarif baru. (Ard)













