Follow kami di google berita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar Masih Diburu

TANJUNG REDEB – Dua orang pria berinisial SE (32) dan MR (28) berhasil diamankan Polres Berau setelah diduga terlibat peredaran gelap narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

“Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba ,” kata AKP Agus Priyanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan Kelurahan Sambaliung.

“Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak,” ungkapnya

Tepat pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SE dan MR.

Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan, rumah, serta kendaraan milik para pelaku.

“Pelaku berhasila diamankan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SE, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sedang narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas sabu, timbangan digital, dua buah sendok sabu, kotak rokok, tas samping, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Sementara dari tangan tersangka MR, petugas mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita seberat 0,71 gram,” jelas Agus.

Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku bernisial SE dan MR tersebut bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial AN, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah berada di Mapolres Berau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel