Follow kami di google berita

Emas Lepas, Tahun Ini Berau Hanya Bawa Proper Biru dan Hijau

TANJUNG REDEB – Dibalik catatan buruk 9 perusahaan yang mendapatkan rapor merah dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Nasional tahun ini, ternyata menyisakan catatan penting lainnya.

Jika di penilaian sebelumnya ada proper emas, di tahun ini, Kabupaten Berau hanya bisa membawa pulang proper biru dan hijau. Bahkan, hanya 2 perusahaan pertambangan yang mendapatkan rapor hijau, atau termasuk dalam pengelolaan lingkungan yang baik.

“Hanya 2 perusahaan yang dapat hijau yakni Berau Coal Site Lati dan Binungan. Sisanya biru dan merah. Tidak ada perusahaan di Berau yang berhasil memperoleh predikat emas apalagi kategori hitam,” jelas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Ida Ayu, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, PROPER merupakan program yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terdapat lima kategori penilaian, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

Menurut Ida Ayu, predikat hijau diberikan kepada perusahaan yang dinilai telah melampaui ketentuan dasar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan pemerintah. Sementara kategori biru menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan merah menandakan masih terdapat ketidaktaatan terhadap sejumlah aspek yang dipersyaratkan.

Ia menegaskan, penilaian PROPER Nasional memiliki standar yang sangat ketat. Bahkan kesalahan kecil dalam aspek kepatuhan dapat berpengaruh besar terhadap hasil akhir yang diterima perusahaan.

“Di PROPERNAS hanya ada dua kategori sebenarnya, taat dan tidak taat. Jadi sebaik apa pun nilainya, kalau ada satu poin yang dianggap tidak taat, bisa langsung memengaruhi peringkatnya,” bebernya.

Penilaian sendiri dilakukan berdasarkan laporan perusahaan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Data yang disampaikan perusahaan menjadi dasar evaluasi sebelum diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi dan kementerian.

Aspek yang dinilai meliputi pengelolaan air limbah, pengendalian emisi udara, pengelolaan lahan untuk sektor pertambangan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah.

Meski demikian, hasil akhir PROPER tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan laporan lingkungan. Adanya sanksi administrasi atau temuan ketidaktaatan yang tercatat di tingkat kementerian juga dapat memengaruhi peringkat perusahaan. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel