Follow kami di google berita

Eks Duta Budaya Minta Keringanan Hukuman

‎TANJUNG REDEB – Sidang perkara asusila dengan terdakwa mantan Duta Budaya Berau 2022, Asrin (25), memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (12/5).

‎Agenda kali ini yaitu penyampaian pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa.

‎‎Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan pembelaan disampaikan secara langsung oleh advokat maupun terdakwa di hadapan majelis hakim.

‎Menurutnya, penasihat hukum pada pokoknya menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa, terutama terkait lamanya hukuman yang diminta.

‎“Pihak advokat  keberatan atas tuntutan dan meminta pertimbangan keringanan,” ujarnya.

‎‎Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

‎‎Selain itu, disampaikan pula bahwa terdakwa sebelumnya merupakan korban yang kemudian berubah menjadi pelaku, sehingga dinilai membutuhkan pembinaan agar dapat kembali diterima di masyarakat.

‎‎Sementara itu, terdakwa juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di persidangan.

‎‎Asrin mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, menyatakan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menjerat dirinya.

‎‎“Terdakwa meminta keringanan hukuman,” kata Agung.

‎Dalam keterangannya, terdakwa menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga meminta kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupannya menjadi pribadi yang lebih baik.

‎Asrin juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berharap mendapat hukuman yang lebih ringan.

‎‎Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda putusan.

‎Putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 19 Mei 2026. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel