TANJUNG REDEB – Puluhan buruh mendatangi Kantor Bupati Berau, Kamis (16/4/2026), menuntut empat pekerja di perusahaan PTAK atau Asri Kemasindo, Kecamatan Segah, yang di-PHK agar dikembalikan bekerja.
Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Suwandi, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami meminta pekerja yang hari ini diputuskan hubungan kerja sepihak dikembalikan bekerja kembali di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya terdapat tiga karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, belakangan muncul satu karyawan tambahan yang juga diberhentikan. Seluruh pekerja tersebut merupakan pengurus serikat di unit perusahaan yang berada di wilayah SP6, Kecamatan Segah.
Menurutnya, alasan pemutusan hubungan kerja yang disampaikan perusahaan dinilai tidak jelas, mulai dari persoalan sikap kerja, efisiensi perusahaan, hingga berakhirnya masa kontrak. Ia juga menyebut, mediasi sebelumnya telah dilakukan namun hasil kesepakatan tidak dijalankan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Anang Saprani, menyampaikan bahwa pertemuan antara buruh dan manajemen perusahaan akhirnya menghasilkan kesepakatan.
“Pertemuan pada hari ini cukup berhasil dan membuahkan hasil yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, artinya dari pihak buruh dengan pihak manajemen,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil mediasi tersebut memutuskan tiga pekerja akan dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Meski demikian, proses pengembalian kerja akan mengikuti ketentuan internal perusahaan.
“Pekerja bisa dipekerjakan kembali dari manajemen yang tiga orang ini. Nanti mungkin ada pengawasan atau syarat-syarat tertentu dari perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, Disnaker hanya berperan sebagai mediator dengan menawarkan solusi jalan tengah. Ia menegaskan, sebelum PHK seharusnya perusahaan menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti pemberian surat peringatan.
“Kami menawarkan agar pekerja dipekerjakan kembali, kemudian jika ada catatan pelanggaran maka gunakan tahapan yang ada seperti SP1, SP2, hingga mekanisme bipartit dan tripartit,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan bersama, kedua pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian tanpa PHK. Pemerintah daerah pun berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan baik.
“Yang jelas kita bersyukur pekerja ini tidak jadi di-PHK dan bisa bekerja kembali,” pungkasnya. (Man)













