TANJUNG REDEB – Bocah perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri. Tindakan bejat itu dilakukan oleh tersangka SB (53).
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan bahwa tindakan pencabulan itu terkuak setelah keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.
“Benar, kami menerima laporan resmi dari ibu kandung korban pada Senin 06 April 2026 pagi,” katanya
Siswanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (5/4/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban yang baru berusia 5 tahun, mengeluh sakit saat hendak buang air besar. Saat dibantu ibunya membersihkan, korban teriak perih. Setelah diperiksa, pelapor melihat ada luka robek pada alat vital korban.
Awalnya, korban sempat mengaku bahwa dirinya “ditusuk”. Namun, saat sang ibu bertanya lebih lanjut dengan nada tinggi, ternyata korban mengaku telah dicabuli pamannya.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Berau. Dan setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/4/2026).
“Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menyampaikan, saat diperiksa, pelaku sempat tidak mengaku kepada penyidik. Namun, kata Iptu Siswanto, hasil visum menunjukkan bahwa paman korban diduga kuat sebagai pelaku dari aksi bejat tersebut.
Iptu Siswanto juga mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua orang tuanya pergi untuk berbelanja. Sementara, korban tinggal bersama pelaku tinggal di rumah bersama seorang bayi.
Apa yang ada dalam pikiran pelaku, sehingga muncul niat jahat untuk menunaikan nafsunya kepada keponakannya sendiri.
“Terbawa nafsu birahi, sehingga melakukan pencabulan kepada anak-anak,” jelasnya.
Kini SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pelaku terancam pidana kurungan penjara 15 tahun.(Akm)













