Follow kami di google berita

Masyarakat Hukum Adat Harus Diakui dan Dilindungi

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sebagai upaya menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, dalam kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diikuti berbagai perwakilan komunitas adat dan pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat tidak bisa dipisahkan dari sejarah dan identitas daerah. Nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis.

“Pengakuan ini sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya kita melestarikan adat dan budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Tanpa itu, jati diri daerah bisa perlahan hilang,” ujar Muhammad Said dalam sambutannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat adat selama ini tidak hanya berperan sebagai penjaga tradisi, tetapi juga menjadi perekat dalam kehidupan bermasyarakat. Di tengah arus modernisasi dan pembangunan, nilai-nilai kearifan lokal dinilai mampu menjaga keseimbangan sosial.

Muhammad Said menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas daerah. Bahkan, dalam berbagai situasi, tokoh adat kerap menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

Dengan keberagaman suku yang ada di Berau, seperti Banua, Bajau, dan Dayak, pengakuan resmi menjadi langkah strategis agar identitas budaya tetap terjaga dan tidak tergerus perkembangan zaman.

“Keberagaman ini adalah kekuatan. Maka sudah sepatutnya kita berikan pengakuan dan perlindungan agar tetap lestari dan menjadi bagian dari pembangunan daerah,” ungkapnya. (Ta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel