TANJUNG REDEB – Selain abrasi, semakin menyempitnya akses pantai di Pulau Derawan, lantaran makin banyaknya bangunan yang dibangun diatas air menjadi masalah serius.
Kini, permasalahan ini sudah menjadi permasalahan tata ruang dan pariwisata Berau. Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan resort, khususnya yang menjangkau wilayah laut juga menjadi pertanyaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, ketika dikonfirmasi tentang hal ini menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan yang berdiri di atas perairan, termasuk resort yang membangun fasilitas hingga ke laut.
Menurutnya, ketika bangunan resort mulai meluas hingga ke laut, pengawasan maupun rekomendasi tidak lagi dapat dilakukan oleh DPMPTSP. Kewenangan tersebut beralih ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Begitu sudah menjorok ke laut, kami tidak bisa mengawasi atau merekomendasikan, karena memang bukan tupoksi kami. Kecuali mereka mengantongi izin dari KKP,” katanya.
Nanang mengungkapkan, kondisi perizinan resort di kawasan Kepulauan seperti Derawan dan Maratua saat ini belum sepenuhnya tertib. sebagian resort memang sudah memenuhi ketentuan. Namun, tidak sedikit pula yang masih dalam proses atau bahkan belum sepenuhnya tuntas.
Dalam sejumlah kasus, bahkan ada ditemukan usaha yang awalnya mengantongi izin di darat, kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah laut. Untuk kondisi seperti ini, perizinannya tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat dan dapat terpantau melalui sistem OSS.
“Ada yang clear, ada juga yang belum. Biasanya yang lengkap di sisi darat. Di OSS juga kelihatan, seperti di Maratua, ada yang izinnya langsung keluar dari pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya terbatas pada usaha yang memiliki izin resmi dan tercatat. Sementara aktivitas yang tidak masuk dalam kewenangan atau tidak tercatat, tidak dapat ditindak langsung oleh instansinya.
“Bukan kami membiarkan, tapi memang kewenangan kami tidak sampai ke situ. Kami hanya mengawasi yang memang ada izinnya dan sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Nanang juga secara terbuka mengakui bahwa kondisi Pulau Derawan saat ini semakin padat dengan pembangunan, khususnya di kawasan pesisir.
Melihat kondisi tersebut, sudah seharusnya perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk mengatur pemanfaatan ruang di kawasan wisata pesisir seperti di Pulau Derawan. (Ard)













