TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali turun untuk melakukan pengawasan selama Ramadan. Kali ini, Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) dan beberapa ritel modern menjadi sasaran pemeriksaan pada Rabu (25/2/2026) pagi.
Beberapa produk pangan diperiksa oleh BPOM Samarinda bersama tim dari SKPD terkait mulai dari dinas kesehatan Berau, Dinas Perikanan Berau, Diskoperindag Berau, dinas perizinan Berau, dinas pangan Berau, petugas sanitarian dari Puskesmas dan Satpol PP.
“Kita melakukan pengawasan pangan ke ritelnya untuk melihat produk-produk yang dijual ini apakah sesuai dengan ketentuan dalam hal ini izin edarnya, kemudian tidak ada yang kadaluarsanya ataupun sudah rusak,” ujar Perwakilan BPOM Samarinda, Akhmad Kamaluddin Jafar.
Intensifikasi pengawasan ini menyasar ritel-ritel yang berada di PSAD dan area sekitar Teluk Bayur. Selain melihat produk pangan, ada beberapa produk juga yang ditemukan keadaan kadaluarsa di etalase, namun masih dijual.
Beberapa produk juga diambil sebagai sample untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan ini guna memastikan apakah ada indikasi penggunaan produk berbahan pewarna berbahaya atau tidak.
“Tadi kita ambil sample terasi. Nanti kita akan sampaikan ke Dinas Kesehatan setelah dilakukan uji lanjutan di Balai Besar POM Samarinda. Untuk hasilnya, Dinkes akan menyampaikan rekapannya, tapi karena kita ada dua tim, ada satu yang di area perkotaan dan ada di area pasar dan Teluk Bayur,” bebernya.
Selain mengambil sample terasi, beberapa produk seperti kosmetik dan sediaan farmasi juga disidak. Hasilnya, ditemukan beberapa merk obat keras masih dijual di toko pangan, yang sebenarnya tidak boleh. Karena menurut Undang-Undang kesehatan, apalagi obat yang memiliki logo K seharusnya hanya boleh dijual di apotek saja karena harus menggunakan izin jual.
“Kalau berdasarkan temuan tadi kebanyakan PIRT, ada yang izinnya jenis-jenis lokal juga. Terus ada juga produk MD seperti mi, minuman kaleng dalam kemasan, dan bumbu pecel,” imbuhnya.
Balai POM pun mengimbau kepada masyarakat, sebelum membeli suatu produk untuk melakukan cek klik, mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsanya. Karena jangan sampai dari segi fisik semuanya bagus, tapi sebenarnya sudah kadaluarsa. Ini akan berisiko terhadap kesehatan.
“Setelah itu baru kita cek apakah dia terdaftar atau tidak. Tadi tidak ada yang tidak terdaftar, cuma kebanyakan temuan itu sudah keadaan kadaluarsa bahkan ada yang sejak 2025 lalu. Mungkin dari sarana ritel agak kurang rutin melakukan pengecekan data laksa, sehingga masih ada yang kelewatan,” pungkasnya.
Untuk temuan di lokasi sidak sudah dimusnahkan langsung di tempat, sebagai bentuk edukasi terhadap pemilik untuk pentingnya mengecek tanggal kadaluarsa. (Ard)













