Follow kami di google berita

Pesisir Hingga Pelosok Dipastikan Dapat Jatah Program BSPS

TANJUNG REDEB – Program perbaikan kualitas rumah atau program renovasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026 ini, dipastikan bakal merata dari pesisir Berau sampai ke pelosok Kecamatan Kelay dan Segah.

Dengan total mencapai 112 unit rumah, program ini dipastikan menyasar penerima secara merata. Angka ini naik drastis ketimbang tahun 2025 lalu yang hanya menyasar 45 unit rumah saja.

“Target perbaikan sebanyak 112 unit rumah warga yang tersebar di 10 kampung, dimulai dari wilayah pesisir hingga pedalaman Kelay dan Segah,” ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Juli Mahendra ditemui beberapa waktu lalu.

Meskipun tak sebanyak pada tahun 2024 lalu, dimana Disperkim Berau berhasil merealisasikan perbaikan sekitar 345 unit rumah, namun untuk tahun ini termasuk meningkat meskipun ada efisiensi anggaran.

Selain program BSPS, kini pemerintah juga memberikan program reloksai untuk warga yang terdampak bencana. Salah satu kampung yang mendapat program relokasi yaitu, Kampung Long Ayap, Kecamatan Segah, yang sebelumnya terdampak bencana banjir.

“Total rencana relokasi mencapai 76 unit rumah. 37 unit rumah pembanguan baru telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa 39 unit sisanya direncanakan akan dianggarkan pada APBD Perubahan atau tahun anggaran 2027.

Mengenai besaran bantuan, Juli mengatakan setiap unit rumah akan mendapat alokasi sebesar Rp32 juta. Terkait pembagiannya adalah Rp4 juta untuk upah tukang dan Rp 28 juta untuk material bangunannya.

“Anggaran ini sudah termasuk pembangunan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus),” katanya.

Ia menambahkan bahwa jenis material yang diberikan, seperti papan, atap, atau lantai akan menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing rumah warga. Dan untuk calon penerima bantuan ini, Disperkim Berau telah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima, diantaranya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sudah berkeluarga. Selain itu, verifikasi lapangan juga akan dilakukan secara langsung.

“Agar bantuan tepat sasaran, di fokuskan bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya tidak bersengketa. Rumah tersebut benar-benar ditinggali oleh yang bersangkutan. Kepala Kampung juga harus memastikan kondisi fisik rumah yang memang layak untuk menerima bantuan,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel