Follow kami di google berita

Barang Haram Total Rp3 Miliar Lebih Dimusnahkan

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengeluarkan Barang Bukti (BB) barang haram Narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir di tahun 2025 yakni Oktober – Desember 2025. Tak hanya sekadar menunjukkan ke publik, Narkotika jenis Sabu dengan total 3.221,52 gram atau setara hampir Rp3 Miliar juga direncanakan akan dimusnahkan.

Dipimpin Kabagops Polres Berau, Kompol Noor Dhianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, rilis pemusnahan BB itu digelar di Mako Polres Berau pada Jumat (23/1/2026) pagi. Pemusnahan dilakukan di hadapan para saksi yaitu Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.

Menariknya, pemusnahan BB kali ini tak seperti biasanya. Jika sebelumnya tersangka dihadirkan dalam giat pemusnahan, sekarang tak lagi ditampilkan. Bahkan, BB Sabu berkilogram itu pun tak menjalani prosesi pemusnahan layaknya biasa. Dimana pemusnahan dilakukan bersama-sama di hadapan media dan publik. Padahal, proses rilis hingga pemusnahan yang selama ini dilakukan, merupakan salah satu bentuk transparansi APH ke publik.

“Total BB Sabu ini dari 18 perkara yang diungkap selama tiga bulan akhir 2025 lalu dengan tersangka sebanyak 22 orang (21 laki-laki dan 1 perempuan). Dan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, maka tersangka tidak lagi dihadirkan dalam rilis,” jelas Kompol Noor Dhianto.

Untuk diketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 terhitung sejak 2 January 2026 lalu. Pemberlakuan KUHP baru ini mengubah beberapa skema mulai dari penanganan tersangka hingga proses rilis kasus yang ada.

“Berdasarkan KUHP Baru pasal 91, dalam penetapan tersangka itu penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah. Sehingga saat rilis dilakukan, tidak diperkenankan menampilkan tersangka,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menambahkan.

Tersangka, dikatakannya tidak bisa ditampilkan saat rilis hingga adanya kajian Hukum dari Divisi Hukum Polri. Dan secara keseluruhan, KUHP ini menekankan pada perlindungan martabat manusia dan hak-hak tersangka. Sehingga praktik menampilkan identitas pelaku kejahatan di muka umum sudah tak ada lagi. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel