Follow kami di google berita

Ekspor Hasil Laut Berau Tak Bisa Masuk PAD

TANJUNG REDEB – Hampir ratusan ton hasil laut Berau telah dikirim keluar Berau bahkan ke pasar internasional. Namun, hingga saat ini belum ada kontribusi yang bisa diterima oleh daerah dari aktivitas ekspor ini.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menyebut jika tak mungkin bisa menarik retribusi dari ekspor hasil laut itu, karena sudah ada aturan dalam HKPD – hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam HKPD itu memang kita tidak punya kewenangan untuk memungut itu. Jadi itu masuk bagian yang namanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” terangnya.

Selain itu, di dalam area perikanan juga ada pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat. Jadi kalaupun ada penarikan retribusi, maka hanya bisa dilakukan lewat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) saja.

“Karena yang dikelola oleh daerah hanya TPI saja, hanya itu saja yang bisa ditarik retribusinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perikanan (Diskan) Berau menyebut akan melakukan koordinasi tentang hal ini dengan Bapenda. Namun dengan adanya aturan baku, maka tak bisa dilakukan penarikan retribusi yang muaranya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita lihat Undang-Undang ini kan bersifat tertutup, sudah jelas yang mana kewenangan daerah dan mana kewenangan pusat. Itulah yang menjadikan memang tidak mungkin dapat ditarik. Aturannya sudah baku,” tutupnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel