TANJUNG REDEB – Aturan baru pemerintah pusat yang menyebutkan adanya penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan bencana, memang bisa dipergunakan. Namun ada syarat penting yang harus diperhatikan sebelum mempergunakan dana khusus itu.
“Dananya ada di kampung masing-masing dan memang disiapkan untuk kondisi darurat. Tapi pemakaiannya hanya boleh dilakukan pada saat terjadi bencana,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bagi kampung yang terdampak banjir, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan darurat sesuai kondisi di lapangan. Misalnya untuk bantuan kebutuhan sembako dan lainnya.
“Kalau tidak ada bencana, tentu tidak boleh dipakai. Karena sudah ada regulasinya. Kampung juga punya dana cadangan, tapi itu mekanismenya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan dana bencana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tenteram menekankan bahwa mekanisme penggunaan dana bencana harus dilakukan secara tertib dan transparan. Dimana untuk tahapan awal yang wajib dipenuhi adalah memastikan regulasi membenarkan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Setelah itu, keputusan penggunaan dana harus melalui musyawarah kampung. Musyawarah ini wajib melibatkan pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta unsur lembaga kampung lainnya.
“Semua melalui musyawarah. Dari penentuan kebutuhan sampai kesepakatan penggunaan dananya. Prinsipnya jelas, digunakan untuk hal yang benar, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tutupnya. (Ard)













