TANJUNG REDEB – Permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Berbagai upaya telah dilakukan agar masalah ini bisa diminimalisir. Salah satunya adalah dengan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menegaskan pentingnya pengurangan sampah sejak dini, dengan mengelola sampah sendiri, terutama bagi sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Selain mengurangi volume sampah sendiri, dengan pengolahan sampah secara mandiri juga mengurangi beban kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Berau, yang kini berada pada kondisi kritis.
Sekretaris DLHK Berau, Masrani, mengungkapkan bahwa kontribusi sampah dari sektor Horeka mencapai sekitar 11 persen dari total timbulan harian yang berakhir di TPA. Angka tersebut disebut cukup besar dan ikut menambah beban fasilitas pembuangan akhir yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk sampah residu.
“Kalau sampah dari sektor ini tidak mulai dikurangi dari sumbernya, kondisi TPA akan semakin berat. Pengurangan sampah harus dilakukan saat ini juga,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa capaian Berau dalam pengelolaan sampah masih harus dikejar agar selaras dengan target nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM 2025–2029. Target pengelolaan dan pengumpulan sampah nasional sebesar 52,21 persen pada tahun 2025 belum terpenuhi sepenuhnya, sementara target 100 persen pada 2029 mengharuskan kolaborasi lebih kuat dari berbagai sektor.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengelolaan, DLHK telah menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku Horeka. Kegiatan tersebut menggandeng berbagai pihak mulai dari organisasi perangkat daerah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bank sampah induk dan unit, rumah kompos, hingga komunitas penggiat maggot dan peolah sampah organik.
Masrani juga menyoroti kondisi pengelolaan sampah di tingkat nasional. Pada Maret 2025, lebih dari 340 daerah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pengelolaan TPA yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara metode pendamping yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat.
“Bila tidak segera dibenahi, TPA berpotensi ditutup. Sudah ada beberapa daerah yang merasakan dampaknya,” tutupnya. (Adv/Ard)













