TANJUNG REDEB – Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kini menghadapi ancaman hukuman super berat. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.342,8 gram, Polres Berau menegaskan bahwa semua tersangka akan dijerat pasal maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan dari delapan kasus sepanjang September–Oktober 2025 ini menunjukan bahwa para pelaku tidak hanya pengguna, tetapi sebagian merupakan pengedar dengan kategori berat.
“Jumlah barang bukti yang melebihi batas tertentu membuat para pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Undang-undang sudah jelas, dan tidak ada ruang kompromi,” tegasnya, Rabu (26/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika, dua pasal dengan ancaman paling tinggi. Untuk kasus dengan barang bukti melebihi 5 gram, ancaman hukuman meningkat tajam. Beberapa pelaku dari kasus ini bahkan memenuhi syarat pemberlakuan.
– Pidana penjara minimal 5 tahun
– Maksimal 20 tahun
– Pidana seumur hidup
– Denda miliaran rupiah
– Dan dalam kondisi tertentu pidana mati
“Bagi pelaku yang terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara, ancaman hukumannya bisa mencapai denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan hukuman main-main,”ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penerapan pasal maksimal ini bukan hanya hukuman semata, tetapi strategi untuk memutus mata rantai jaringan yang selama ini merusak generasi muda di Berau.
Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan jaksa, hakim, dan BNK Berau untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan ketat dan objektif. “Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Setiap gram sabu berarti ancaman bagi ratusan orang. Maka hukuman berat adalah konsekuensi yang pantas,” pungkasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang berkaitan dengan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi dan tidak segan menjerat pelaku dengan pasal maksimal. (Ta)













