Follow kami di google berita

ASN Wajib Tercatat Nikah Resmi

TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di lingkungan ASN untuk menghindari berbagai masalah hukum, sosial, dan administrasi.

Dalam acara pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Perkawinan anak, ia menyebut masih banyak ASN yang sudah berumah tangga bertahun – tahun hingga sudah mempunyai anak, namun belum memiliki dokumen nikah sah secara agama.

“Kalau nikah hanya secara adat atau siri, hak istri dan anak bisa terabaikan. Jangan menunggu pensiun baru mengurus pernikahan resmi,”ujarnya.

Ia juga menyebut , pernikahan resmi yang sehat akan membentuk keluarga ASN yang kuat dan harmonis dan harmonis, sekaligus menjadi teladan untuk masyarakt kabupaten berau

“Agama dan kesehatan saling berkaitan. Pernikahan resmi bukan sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum bagi ASN,”pungkasnya.

Dengan itu ia berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh dalam membangun keluarga yang legal, sehat, dan harmonis, sekaligus memastikan hak-hak keluarga mereka terlindungi secara hukum. (Adv/man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel