TANJUNG REDEB – Permasalahan LPG bersubsidi 3 kilogram atau LPG melon di Kabupaten Berau kembali mencuat. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) juga kembali memanggil para agen, pangkalan dan sub penyalur untuk kembali membahas hal itu.
“Ini sudah kesekian kali kita melakukan pembicaraan atau rapat dengan pembahasan yang sama. Ini terakhir kali dilakukan sosialisasi. Selanjutnya akan langsung diterapkan sanksi jika agen kedapatan masih nakal,” ujar Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, ditemui usai rapat, Senin (29/9/2025) siang.
Dibeberkan Hotlan, di sidak lapangan ke lokasi agen di empat Kecamatan terdekat yakni Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur beberapa waktu lalu, ditemui adanya agen nakal yang tidak patuh aturan.
“Itu yang mau ditertibkan. Bahkan setiap sosialisasi selalu diingatkan siapa saja yang masuk kategori penerima LPG melon itu, tapi realitanya masih saja ada yang tak patuh,” tegasnya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada agen, pangkalan maupun sub penyalur yang tidak patuh aturan, adalah pencabutan ijin jual.
“Sudah sering diberikan teguran tapi masih sama, jadi sanksi tegasnya lebih baik langsung dicabut ijinnya,” tutupnya.(ard)













