TANJUNG REDEB – Untuk menghindari adanya miskomunikasi, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tertib administrasi dan mendokumentasi setiap kegiatan yang dilakukan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau. Dirinya menyebut selama ini sudah ada beberapa kasus di OPD yang akhirnya sampai ke ranah hukum. Sehingganya, perlu dipersiapkan kelengkapan dokumen yang ada.
“Kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator nyata dari kualitas kinerja pemerintahan. Kami minta kepada seluruh teman-teman OPD untuk lebih tertib dalam menyelesaikan administrasi. Jangan sampai ada berkas yang tercecer atau tidak lengkap. Ini sangat krusial,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Administrasi yang ada nantinya bukan hanya menunjang operasional harian, tetapi juga berperan penting dalam proses evaluasi dan perencanaan program jangka panjang.
Selain itu, ia mendorong agar seluruh OPD mematuhi regulasi-regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan merupakan cerminan profesionalisme birokrasi, dan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Dirinya juga mengingatkan pengelolaan administrasi bukanlah sekadar tugas rutin, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas.
“Kita semua harus siap dengan tantangan ke depan yang makin kompleks. Digitalisasi akan terus berkembang. Jika kita tidak berbenah, kita akan tertinggal,” tutupnya. (Adv/fan)













