TANJUNG REDEB – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau dipastikan seluruhnya mengantongi legalitas di tahun ini. Hal ini lantaran masih adanya beberapa PAUD yang disorot terkait izin operasionalnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih juga menegaskan pentingnya legalitas bagi seluruh lembaga PAUD. Karena, izin operasional menjadi syarat utama agar pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran, sekaligus menjamin kualitas pendidikan anak sejak dini.
“Dengan izin operasional yang lengkap, kami bisa menyalurkan bantuan tepat sasaran, sekaligus memastikan seluruh anak di Berau mendapatkan pendidikan yang layak sejak usia dini,” ujarnya.
Terlebih, di tahun 2024 lalu realisasi program PAUD juga semakin meningkat. Maka dibutuhkan fasilitas pendidikan yang memadai dan profesional dalam memberikan pendidikan kepada anak, salah satunya dengan adanya legalitas.
Sebelumnya, Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyebutkan bahwa kepastian seluruh PAUD telah berizin merupakan kabar baik, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pengelola lembaga.
“Tahun ini 100 persen sudah mengantongi izin semua. Karena izin ini menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan anggaran dari Pemkab Berau,” ungkapnya.
PAUD yang sudah berizin otomatis terdaftar secara resmi dalam Dapodik. Hal ini memungkinkan lembaga tersebut memperoleh bantuan anggaran operasional, peningkatan sarana prasarana, serta program pembinaan tenaga pendidik.
“Jika tidak memiliki izin, otomatis lembaga tersebut tidak tercatat. Artinya, tidak bisa menerima program maupun bantuan apapun,” bebernya.
Mardiatul menegaskan, legalitas menjadi semakin penting setelah diberlakukannya program wajib belajar 1 tahun pra sekolah sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD). (Adv/fan)













