Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyambut positif langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan di empat kampung di Kabupaten Berau.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan dalam proses pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dana kampung agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
“Tidak masalah kalau kejaksaan atau lembaga lain ikut mendampingi. Agar penggunaannya terarah dan tidak melanggar hukum,” ujarnya, Senin (18/08/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Berau sebenarnya sudah memiliki mekanisme pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Selain itu, juga ada Sistem Informasi Gerakan Pembangunan (Sigap) yang mendukung proses pengelolaan dana kampung.
“Kalau di pemda sudah ada pendampingannya dari DPMK. Juga kan ada Sigap,” katanya.
Meski begitu, Sumadi menilai pelibatan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan tidak bertentangan dengan peran pengawasan yang telah ada. Justru, menurutnya, hal itu bisa menjadi pelengkap untuk memastikan penggunaan dana kampung berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan, pendampingan bukan semata-mata untuk mengawasi, melainkan juga mendorong efektivitas penggunaan dana kampung agar memberikan dampak jangka panjang dan keberlanjutan pembangunan.
“Kalau kami inginnya mereka gunakan untuk pembangunan keberlanjutan. Karena dana kampung dari pusat tidak selamanya ada. Bagaimana kita menggunakan dana itu untuk berkelanjutan, sehingga kampung mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara lembaga pengawas, pendamping, dan pemerintah kampung bisa terus diperkuat. Dengan begitu, kampung-kampung di Berau diharapkan dapat berkembang menjadi kampung mandiri dengan tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab. (Irfan)













