Follow kami di google berita

Tim Gabungan KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal di Kelay

Tanjung Redeb – Tim gabungan yang terdiri dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Polisi Hutan (Polhut), Polres Berau, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Azhar Rudiyanto menjelaskan bahwa truk bernomor polisi “DD 8827 ME” tersebut ditemukan pada Jumat 8 Agustus 225 Silam, di Kilometer 82, perbatasan Kampung Muara Lesan dan Lesan Dayak. Saat diperiksa, truk dalam kondisi tanpa sopir dan memuat 381 batang kayu setara 13,41 kubik sesuai dengan dokumen yang ada ditemukan truk.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang melekat pada kayu bukan dokumen resmi. Artinya, tidak sah digunakan untuk pengangkutan,” tegas Azhar, Selasa (12/08/2025) saat dikonfirmasi oleh Wartawan A-News.

Dalam dokumen tersebut tercantum atas nama perusahaan “CV. Rimba Alam Lestari”. Meski baru pertama kali terdeteksi di wilayah KPHP Berau Barat.

Perlu diketahui dari hasil penyelidikan surat-surat yang dibawa oleh truk tersebut bahwa tujuan sebenarnya dari Tujuan Demak ke Semarang tanggal 30 Juni 2025 lalu dengan masa berlaku satu hari atas nama perusahaan lain. Namun, digunakan di Berau tujuan Gresik dari tanggal 3 sampai 18 Agustus 2025 atau 15 hari.

Penemuan ini membuat pihak terkait khususnya KPHP untuk selalu waspada dalam hal pembalakan liar.

Azhar menegaskan pihaknya akan memperkuat patroli dan koordinasi lintas instansi guna mencegah kasus serupa terulang. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kelestarian sumber daya alam Berau. Pemanfaatan hutan harus sesuai izin agar berkelanjutan,” harapnya. (Irfan).

Bagikan

Subscribe to Our Channel