Follow kami di google berita

Sekda Berau Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

Sekda Berau Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (12/8/2025). Dalam sambutannya, Sekda meminta agar semua OPD bisa mengikuti aturan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah, merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, proses ini juga berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Perubahan kebijakan ini menuntut kita semua, terutama para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, untuk memahami secara utuh substansi peraturan baru ini,” tambahnya.

Said berharap, para peserta dapat memahami prinsip, tata cara, dan mekanisme baru dalam proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres 46 Tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel.

“Pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Said menyampaikan apresiasi kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin, yang hadir sebagai narasumber. (Adv/fan)

Bagikan

Subscribe to Our Channel