Follow kami di google berita

Pemkab Berau dan DPRD Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda

Bupati Berau Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menandatangani pengesahan 4 Raperda menjadi Perda dalam paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Berau.

TANJUNG REDEB -Pemkab Berau bersama DPRD Berau akhirnya menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Senin (30/6/2025). Kesepakatan ini diambil usai mendengarkan penyampaian pandangan akhir tujuh fraksi DPRD.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dedy Okto ini dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati, Gamalis. Keempat Perda yang disahkan adalah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang miliki daerah dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kampung dan kelurahan.

Bupati Sri Juniarsih menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan bersama sehingga empat raperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau. Peraturan daerah ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP dari BPK merupakan yang kedelapan secara berturut-turut, secara keseluruhan 12 kali,” ujarnya.

Tak hanya itu, semua masukan yang disampaikan sebagai catatan masing-masing fraksi bagi perjalanan pemerintahan, juga disambut baik oleh Sri Juniarsih. Bahkan, catatan itu akan menjadi evaluasi Dalam menjalankan roda pemerintahan kedepan.

“Catatan dan usulan yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan laporan keuangan bisa semakin baik. Apalagi untuk peraturan daerah juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pemkab dan DPRD sendiri telah berpedoman dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama 2024, Pemkab berupaya pengelolaan keuangan dan aset daerah bisa maksimal. Dan dengan adanya masukan serta koreksi yang telah disampaikan, akan jadi evaluasi sehingga dapat meminimalkan temuan. Selain itu, juga untuk mewujudkan pengelola keuangan yang akuntabel dan transparan. (Adv/fan)

Bagikan

Subscribe to Our Channel