Follow kami di google berita

37,12 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polsek Teluk Bayur

A-News.id, Teluk Bayur –  Seorang tersangka berinisial ZS (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Teluk Bayur AKP Kasiyono mengatakan, pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Berdasarkan info tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, unit Reskrim Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan ZS (35) di TKP Jalan Diponegoro, Gang Alam Permai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu bungkus besar, satu unit motor beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 6944 GD dan satu buah handphone warna hitam,” jelasnya saat diwawancara.

Dari hasil interogasi, ZS (35) mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya, setelah itu pihak Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur menuju rumah ZS (35) di Jalan Karang Ambun, Tanjung Redeb.

“Disaksikan Ketua RT setempat, pihak Reskim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penggeledahan di rumah ZS (35), dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu poket sabu bungkus besar, empat puluh lima poket sabu bungkus kecil, dua buah sedotan kecil, satu buah sedotan besar, satu buah pipet kaca, satu buah bunggkus indomie, satu pack plastik clip sedang, satu buah timbangan digital merk KOBE dan satu buah tas warna merah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, ZS (35) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Teluk Bayur guna dilakukan proses hukum. (ry)

Bagikan

Subscribe to Our Channel