Follow kami di google berita

3 JPTP Akan Kosong, Mekanisme Pengisian Masih Menunggu Arahan

A-News.id, Berau — Usai dilantiknya 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan dapat berkolaborasi serta semangat dalam membangun Berau dalam hal sinergitas dan loyalitas.

“Selamat bertugas untuk kepala OPD yang baru, lakukan terobosan-terobosan yang sifatnya mengangkat nama Berau, kemudian rangkul semua jajaran yang ada di OPD masing-masing agar lebih maksimal melaksanakan tugas dilingkungan jabatan, serta lingkungan daerah masing-masing tempat mereka bekerja,” ujar Kepala BKPP Berau, M Said.

Terkait ada salah satu pejabat PNS yang sedang tersandung masalah hukum, Said menjelaskan, untuk keputusan ditingkat kasasi otomatis setelah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan akan dilakukan pemberhentian secara bertahap.

“Pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat, karena memang statusnya kalau PNS diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Otomatis akan langsung dilakukan pemberhentian sementara, pertama tunjangan tidak dibayarkan kalau emang tidak menjabat, kemudian gaji dibayarkan hanya 50% dari gaji pokok,” jelasnya.

Sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum dan kasasi menyatakan bersalah, maka keputusan tersebut akan menjadi dasar pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat.

“Untuk sementara kita masih menunggu, karena memang kami sudah meminta salinan keputusan kejaksaan negeri, Insya Allah mudah-mudahan kami harapkan segera,” tutur Said.

Selain itu, untuk Kepala Diskominfo, Susilo Harjaka, Kepala Dinas Pangan, Pattah Hidayat, dan Kepala Dinas Pertahanan, Suprianto, yang akan pensiun tahun ini perlu dilakukan pengisian agar roda pemerintahan dapat berjalan maksimal.

Untuk mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut, pihaknya masih menunggu arahan Bupati selaku kepala daerah. Seperti mekanisme penjaringan yang dilakukan terhadap 8 JPTP dilantik, maka mekanismenya secara lelang terbuka. Jika sekedar rotasi jabatan, berarti kepala dinas yang dirotasi syaratnya paling tidak sudah menjabat lebih dari satu tahun.

“Kita lihat nanti dari Bupati, wabup serta sekda, seperti apa mekanismenya nanti. Yang jelas kami akan siapkan prosesnya,” jelasnya.

Mengenai 8 JPTP yang telah dilantik otomatis akan ada posisi jabatan yang kosong, maka langkah kedepannya akan dilakukan pengisian jabatan untuk jabatan administrator dibawahnya.

“Ada delapan jabatan administrator, baik itu camat, sekretaris maupun kepala bagian akan kosong. Harapan kami dengan waktu yang tidak terlalu lama akan kami lakukan pengisian kembali,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel