Follow kami di google berita

Urus Dokumen, Warga Pesisir Cukup Datang ke Kantor Kecamatan

TANJUNG REDEB – Warga di sejumlah kecamatan pesisir Kabupaten Berau, kini tak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus perekaman data kependudukan, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menempatkan perangkat perekaman di sembilan kecamatan.

 

Dengan tersedianya perangkat perekaman tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan langsung di kecamatan masing-masing. Kebijakan ini dinilai mampu menghemat waktu dan biaya transportasi warga, terutama yang berada di wilayah pesisir dan daerah terpencil.

 

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Faisal Riza, menjelaskan perangkat perekaman telah ditempatkan di Kecamatan Pulau Derawan, Maratua, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-Biduk, Segah, dan Kelay.

 

“Saat ini perangkat perekaman sudah kami tempatkan di sembilan kecamatan, sehingga masyarakat bisa melakukan perekaman langsung di kecamatan masing-masing,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.

 

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya Dukcapil untuk meningkatkan kemudahan akses layanan, sekaligus bagian dari penyesuaian pelayanan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

 

“Dengan adanya perangkat perekaman di kecamatan, pelayanan menjadi lebih dekat dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah,” tambahnya.

 

Dengan adanya alat perekam tersebut, ia berharap keberadaan perangkat perekaman di sembilan kecamatan tersebut dapat meningkatkan cakupan layanan administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel