Follow kami di google berita

UNTUK PJU, KONSUMEN PLN DIKENAKAN TAMBAHAN PAJAK SEKITAR 10% SETIAP BULAN, NAMUN LAMPU JALAN UMUM MASIH BANYAK YANG MATI

PT PLN (Persero) Area Berau

ANEWS, Berau – Belum berfungsinya sejumlah penerangan jalan umum di Kabupaten Berau menimbulkan banyak pertanyaan dari warga masyarakat pengguna jalan, mempertanyakan terkait anggaran yang dikucurkan Pemkab Berau melalui Dishub untuk membiayai seluruh penerangan jalan umum dan operasional serta biaya pasokan listriknya.

Konfirmasi ANews, Sabtu/19/12/2020 ke Dishub Berau menyebutkan ada sekitar 800an titik PJU yang harus dihidupkan pada malam hari se-Kabupaten Berau. Anggaran terakhir yang Dishub ajukan ke Pemkab sekitar 2 Miliar yang meliputi biaya pengadaan lampu dan operasional serta biaya pemakaian listriknya.

Namun menurut Kadishub Berau dari pengajuan itu, Pemkab Berau pernah mengucurkan dana kurang dari jumlah diajukan, yaitu berkisar dari 200 sampai 600 jutaan saja per tahunnya. Yang menurut Kadishub tidak cukup untuk membiayai operasional dan penerangan jalan keseluruhan se-Kabupaten Berau.

“Anggaran segitu tidak cukup, karena ada lampu yang kualitas baik untuk penerangan jalan itu 1 buahnya berharga sekitar Rp 4 jutaan, belum untuk operasional petugas dan biaya listriknya,” pungkas Kadishub.

Secara terpisah, seorang staf Dishub Berau mengatakan di waktu lalu, PLN ditengarai pernah mengumpulkan pajak PJU yang dikenakan ke konsumen PLN dalam periode 1 tahun sekitar Rp 15 Miliaran, dimana menurutnya dari jumlah itu PLN memotong untuk biaya operasional, administrasi dan lain-lain, sekitar Rp 4 Miliaran.

Namun saat dikonfirmasi ke Hendra dari PLN Cabang Berau, mengatakan tidak ada seperti itu, katanya semua pajak penerangan jalan itu disetorkan ke Pemkab, baru nanti pemkab membayar tagihan pemakaian listrik untuk mengaliri lampu-lampu penerangan jalan umum tersebut sesuai tagihan pada bulan itu.

Menurut Hendra, untuk PLN menyetor PPJ selama tahun 2019 sebesar 20,4 Miliar ke Pemkab Berau yang kisaran satu tahunnya, dari pajak penerangan jalan yang dikenakan PLN dari konsumen pembayar listrik sesuai ketentuan pemerintah. Dan konsumen dikenakan pajak PJU sekitar 10%an dari tagihan pemakaian listrik yang dibayarkan setiap bulan. Sama seperti di Tanjung Selor PPJ-nya sekitar 10%.

Sementara untuk Tagihan Rekening Listrik PJU ke Pemkab Berau total 2019 sebesar 4,593 Miliar.

Supaya lebih transparan, seyogianya PLN Cabang Berau melaporkan secara berkala (setiap bulan) ke publik besaran kewajiban pajak yang dibayarkan masyarakat untuk penerangan jalan sehingga diketahui berapa jumlahnya dalam periode 1 tahun yang disetorkan ke kas daerah, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pajaknya sudah disetor dan akan dikucurkan kembali berupa penerangan jalan umum.

Yang memastikan hak masyarakat pembayar pajak penerangan jalan untuk mendapatkan penerangan jalan sehingga aman bepergian di malam hari itu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi tidak ada alasan lagi kalau kebutuhan anggaran untuk penerangan jalan umum itu ‘dipangkas’ dengan dalih apapun oleh otoritas pengambil keputusan terkait anggaran di Kabupaten Berau. Itu hak rakyat karena sudah membayar pajak untuk PJU itu. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel