Follow kami di google berita

Tim Gabungan Polres Berau dan POM AD Razia Miras di THM

A-News.id, Tanjung Redeb–Tim gabungan dari Polres Berau dan POM AD melaksanakan razia di 4 titik tempat hiburan malam yang ada di kecamatan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur. Yakni, Oriental Kafe, Paradise, Ardisa dan Bali Kafe.

Kapolres Berau, AKBP Sindu Brahmarya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk merazia masifnya penjualan miras di tempat hiburan malam yang sejak lampau tak terjamah.

“Ya ini kami laksanakan untuk menekan penjualan miras di Berau,” bebernya.

Dikatakannya, dari operasi razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 69 botol miras jenis bir berbagai merk.

“Miras berbagai jenis itu langsung diamankan oleh tim dari Satresnarkoba untuk dilakukan pendataan dan penyitaan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan razia barang bawaan pengunjung. Yang dikhawatirkan membawa narkotika hingga senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, tidak ada ditemukan senjata tajam atau pun narkoba,” tegasnya.

Pelaku penjual miras terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, kegiatan ini juga akan dilakukan secara terus menerus, dengan melibatkan tim khusus yang sudah dibentuk.

“Nanti juga kita libatkan Satpol PP, karena ini ranah mereka untuk penegakan perda,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel