Follow kami di google berita

Tiga Pekan Buka Posko THR, Disnaker Berau Hanya Terima Dua Aduan

A-News.id, Tanjung Redeb,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau buka posko bersama untuk pekerja atau buruh perusahaan di Bumi Batiwakkal bagi yang terkendala Tunjangan Hari Raya (THR) di Perusahaannya.

Sejauh ini ada 2 orang yang melakukan pengaduan kekurangan pembayaran THR.

“Kami masih mintakan bukti kalau surat sudah masuk,” ujar Kepala Dinaskertrans Berau Junaidi.

Diketahui aturan yang berlaku, landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Keputusan tersebut mengacu pada melandainya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia pun mulai membaik.

Dia mengatakan, pada dasarnya posko tersebut berlangsung setiap tahun. Dan tahun ini posko tersebut dibuka sejak dua atau tiga hari kemarin, hingga H-1 menjelang 1 syawal. Yang tentunya bertujuan untuk pengaduan para pekerja yang tidak sesuai mekanisme pembayaran atau belum terbayarkan.

“Kalau ada yang mengadu terkait THR belum dibayar atau bagaimana, langsung melapor ke Dinaskertrans, terkait penagihan, penegakan aturan, kami bekerjasama dengan pengawas tenaga kerja provinsi, sehingga posko tersebut diberi nama posko bersama,” ungkapnya.

Lanjutnya, nantinya untuk penegakan, kalau belum dibayarkan sampai waktu yang sudah ditentukan, pengawas yang menindaklanjuti.

Sedangkan pihaknya hanya memfasilitasi, kalau ada yang perlu difasilitasi, pihaknya fasilitasi.

“Kalau buntu juga, kami serahkan ke pengawas. Kami berharap seperti tahun lalu lah, tidak ada masalah terkait THR. Dulu 2 orang saja, tapi masalahnya sudah selesai dari informasi kepala seksi kami,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menambahkan kalau dari pemerintahan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak ada pengaduan, karena sudah selesai semuanya pembayaran THR.

“Dengan begitu, adanya posko bersama ini pemerintah bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan THR bagi pekerja maupun buruh di Berau agar terselesaikan,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel