Follow kami di google berita

Gapki Kaltim Sikapi Larangan Ekspor CPO dan Turunannya

A-News.id, Samarinda- Pemerintah telah melakukan perubahan atas kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Presiden mengumumkan semua jenis bahan baku minyak goreng tidak boleh ekspor, termasuk crude palm oil (CPO).

Pernyataan Presiden ini berbeda dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto sehari sebelumnya, yang bilang bahwa jenis bahan baku yang dilarang hanya melainkan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein alias bahan baku minyak goreng.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Muhammadsjah Djafar mengatakan, pelaku usaha perkelapasawitan Kaltim menghormati atas setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. Termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).

“Seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional, saat ini sedang menunggu adanya tindakan lanjutan dari pemerintah. Agar permasalahan ini bisa secepatnya tertangani dengan baik,” ujarnya dalam rilis.

Menurutnya, pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat.

“Kami memahami arahan Presiden RI untuk segera tercapai melimpahnya ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat. Saat ini, kami sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir termasuk BULOG, RNI dan BUMN lainnya, untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit, pasca kebijakan pelarangan ekspor CPO serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit. Pemerintah memberikan larangan ini agar bisa fokus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Padahal, sejak awal stok CPO tidak pernah bermasalah untuk menyuplai minyak goreng.

“Tentunya pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif bagi Kaltim,” pungkasnya. (ph)

Bagikan

Subscribe to Our Channel