Follow kami di google berita

Pabrik Sawit Dilarang Tetapkan Harga TBS Secara Sepihak

A-News.id, Tanjung Redeb – Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini melarang pabrik kelapa sawit menetapkan harga secara sepihak oleh pihak pabrik ke petani. Ia menilai kondisi itu mampu menimbulkan konflik antara kedua belah pihak. Sebagaimana ketetapan harga beli tandan buah segar (TBS) yang diatur dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Kementerian Pertanian nomor 165/KB.020/E/04/2022, Jumat (29/4/2022).

Dalam SE tersebut, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp300-1.400/kilogram.

Kepala Disbun menyatakan, jika diantara 12 pabrik pengolahan kelapa sawit yang di Kabupaten Berau berani menurunkan harga TBS, maka sama saja itu telah melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

“Ini yang harus kita jaga, jangan sampai pabrik menetapkan harga sepihak,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Apalagi kebijakan yang dikeluarkan Dirjenbun tersebut, juga sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam surar edaran nomor 065/3730/DISBUN/2022. Bahwasanya seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Kalimantan Timur untuk menggunakan harga pembelian TBS sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Yang dimana berdasarkan aturan tersebut, baik pemprov dan pemkab tak segan-segan memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Lita juga mengatakan, rapat penetapan harga TBS berlaku pada bulan Mei mendatang. Bahwasanya harga TBS setiap bulan ditetapkan harga yang baru, pada akhir bulan akan diadakan rapat penetapan harga berdasarkan berbagai pertimbangan. Jadi ada harga baku yang ditetapkan, makanya TBS wajib mengikuti aturan harga yang ditetapkan oleh provinsi.

“Kami memantau, kalau harganya terlalu rendah pasti kami tegur. Tapi yang perlu diingat, rantai penyaluran ini banyak, bisa melalui pengepul atau koperasi, tidak dari petani langsung ke pabrik, jadi mungkin kebocoran harga ada di rantai ini,” ujar Lita.

“Kami saja tidak boleh menetapkan sendiri, apalagi ada perusahaan yang menetapkan harganya sendiri , itu melanggar peraturan,” tegasnya.

Kadisbun itu menggaris bawahi, memang ada beberapa pabrik yang memiliki standar sendiri dalam pembelian TBS, jika kualitas TBS berada di bawah standar mereka, harganya pasti akan anjlok. Sehingga setiap pabrik menetapkan harga yang berbeda tergantung mutu dari buahnya.

“Jadi kalau di lapangan mereka langsung menurunkan harga itu hal yang salah dan kami pasti akan memberi peringatan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel