TANJUNG REDEB – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (21/4/2026) siang.
Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari penuntut umum, dengan menghadirkan tiga saksi yang seluruhnya merupakan korban.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menegaskan bahwa sidang kali ini menghadirkan dua saksi anak dan satu saksi dewasa.
“Agenda hari ini pembuktian dari penuntut umum,” jelasnya.
Ia menyebut, dua saksi anak hadir dengan pendamping masing-masing serta didampingi dari dinas terkait, mengingat perkara ini menyangkut anak sehingga proses persidangan dilakukan secara tertutup.
“Karena ini perkara kesusilaan dengan korban di bawah umur,” tegasnya.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, kedua saksi anak merupakan korban dalam perkara tersebut. Salah satu korban anak mengaku telah mengalami pelecehan lebih dari satu kali.
“Satu anak mengaku mengalami empat kali perbuatan, sementara satu lainnya juga lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Selain itu, satu saksi dewasa yang dihadirkan juga merupakan korban dan diketahui memiliki hubungan sebagai teman sekampung dengan terdakwa.
“Saksi dewasa ini mengalami satu kali perbuatan pelecehan,” katanya.
Agung menambahkan, perkara ini menggunakan dakwaan kumulatif, sehingga seluruh unsur dalam dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan.
“Dakwaannya kumulatif, jadi semuanya harus dibuktikan,” ujarnya singkat.
Untuk agenda selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (28/4/2026) dengan menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
“Sidang berikutnya agenda saksi a de charge dari pihak terdakwa,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pengajuan restitusi bagi korban, ia menyebut hingga sidang hari ini belum ada pengajuan, namun peluang tersebut masih terbuka.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan restitusi, tapi masih dimungkinkan di agenda berikutnya,” tutupnya.(Akm)













