Follow kami di google berita

Terapkan Restorative Justice, Polres Berau Selesaikan Kasus Tindak Pidana Pencurian

A-News.id, Tajung Redeb – Satreskrim Polres Berau menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian. HW (28) tersangka kasus pencurian berdamai dengan korbannya, Kamis (16/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman mengatakan, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh HW terhadap H telah diputuskan untuk tidak dilanjut.

Dimana, antara korban dengan pelaku, merupakan saudara. Dan tindakan yang dilakukan oleh HW telah dimaafkan korbannya.

Kasus pencurian tersebut, terjadi pada Senin, 06 Maret 2023 sekira pukul 14.50 wita. Di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Teluk Bayur.

“Restorative Justice ini dilakukan setelah parah pihak telah mencapai kesepakatan dan korban telah memaafkan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dirinya berharap, agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Sehingga, tidak kembali bersentuhan dengan perbuatan hukum, yang akan berujung pada pidana penjara.

“Kami berharap agar perbuatan itu tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengingatkan bahwa potensi tindak kejahatan selalu menghantui masyarakat. Sehingganya, perlu kewaspadaan.

“Kasus-kasus seperti ini, diharapkan tidak terulang. Dan korbannya harus lebih waspada dan berhati-hati,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel