TANJUNG REDEB – Perkara pembunuhan satu keluarga di Segah memasuki babak baru. Terdakwa Julius (34) resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, membenarkan bahwa pernyataan banding dari pihak terdakwa telah diterima oleh kepaniteraan.
“Per hari ini pernyataan banding sudah masuk. Namun untuk memori bandingnya belum,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dengan langkah hukum tersebut, proses persidangan di tingkat pertama dinyatakan rampung. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Lila, pengajuan banding merupakan hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila tidak puas terhadap putusan hakim. Namun hingga kini, baru pihak Julius yang mengambil langkah tersebut.
“Untuk JPU belum diketahui apakah akan mengajukan kontra banding atau tidak. Sidangnya nanti di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya.
Menariknya, meski sempat menyatakan menerima putusan di persidangan, pihak kuasa hukum yang dipimpin Abdullah kemudian mengambil langkah berbeda setelah melakukan komunikasi lanjutan dengan kliennya menjelang batas waktu pengajuan banding.
Dengan diajukannya banding ini, peluang perubahan putusan masih terbuka, sekaligus menandai dimulainya proses hukum lanjutan di tingkat yang lebih tinggi. (Akm)













