Follow kami di google berita

Tak Terima Vonis Mati, Julius Ajukan Banding

TANJUNG REDEB – Perkara pembunuhan satu keluarga di Segah memasuki babak baru. Terdakwa Julius (34) resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

‎Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, membenarkan bahwa pernyataan banding dari pihak terdakwa telah diterima oleh kepaniteraan.

‎‎“Per hari ini pernyataan banding sudah masuk. Namun untuk memori bandingnya belum,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

‎Dengan langkah hukum tersebut, proses persidangan di tingkat pertama dinyatakan rampung. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

‎Menurut Lila, pengajuan banding merupakan hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila tidak puas terhadap putusan hakim. Namun hingga kini, baru pihak Julius yang mengambil langkah tersebut.

‎“Untuk JPU belum diketahui apakah akan mengajukan kontra banding atau tidak. Sidangnya nanti di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

‎Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius.

‎Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya.

‎Menariknya, meski sempat menyatakan menerima putusan di persidangan, pihak kuasa hukum yang dipimpin Abdullah kemudian mengambil langkah berbeda setelah melakukan komunikasi lanjutan dengan kliennya menjelang batas waktu pengajuan banding.

‎Dengan diajukannya banding ini, peluang perubahan putusan masih terbuka, sekaligus menandai dimulainya proses hukum lanjutan di tingkat yang lebih tinggi. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel