A-News.id, Tanjung Redeb — Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diganti dengan sistem domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2024/2025. Perubahan ini dilakukan mengingat evaluasi banyaknya permasalahan, saat penerapan sistem PPDB zonasi tahun lalu. Lantas, apakah sistem baru ini akan lebih efektif?
“Kalau di berita-berita kita lihat seperti itu ya, tapi petunjuk teknisnya sampai sekarang belum ada. Jadi kita siap saja jika regulasinya sudah ada, kita siap melaksanakan. Dan kalau dibilang efektif atau tidak, saya rasa setiap kebijakan pemerintah pasti lahir dari permasalahan yang ada,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, ditemui beberapa waktu lalu.
Jika melihat sistem zonasi yang lalu, orangtua anak didik masih memiliki banyak pilihan sekolah. Namun jika sistem domisili diterapkan, maka otomatis orangtua akan berbondong-bondong mencari sekolah yang terdekat dengan rumah.
Dampaknya, tentu ada sekolah yang nantinya membeludak pendaftaran siswanya, dan ada juga sekolah yang justru minim siswa yang mendaftar, lantaran lokasinya jauh dari pemukiman. Dengan adanya perubahan sistem ini, akan meningkatkan transparansi dan keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.
Kadisdik menyebut, kebijakan atau aturan pusat itu pasti sudah ada antisipasinya. Misalnya seperti zonasi kemarin, ada yang mereka benar berdomisili di dekat sekolah, tetapi karena ketidaktahuan justru mendaftar di sekolah lain. Atau ada juga yang ternyata domisili dekat sekolah tapi alamat KKnya diluar domisili, otomatis tertolak sistem saat mendaftar zonasi.
“Seperti itu kan masyarakat minim informasi atau tidak mengerti, makanya kemarin ada juga permasalahan soal zonasi ini. Jadi saya rasa semua kebijakan pemerintah itu, untuk mengakomodir permasalahan-permasalahan yang terjadi di sekolah,” tutupnya.
Perbedaan yang terlihat jelas dari PPDB zonasi dan SPMB domisili adalah, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti KK. Kemudian pada SPMB domisili pihak sekolah akan menilai jarak rumah ke sekolah.
Kelebihan dari SPMB domisili yakni seleksi akan lebih transparan, mempermudah siswa mendapatkan akses ke sekolah terdekat. Jalur ini juga mampu mengakomodir siswa untuk sekolah lintas provinsi. Untuk jalur penerimaannya masih sama yaitu prestasi, afirmasi dan mutasi. (mel)