Follow kami di google berita

Tak Jera Masuk Penjara, Pria Paruh Baya Asal Kukar Kembali Diciduk Petugas Usai Transaksi Narkotika

(Foto: Pelaku Suriandi bersama petugas BNN Kaltim saat memusnahkan barang bukti sabu/ris)
(Foto: Pelaku Suriandi bersama petugas BNN Kaltim saat memusnahkan barang bukti sabu/ris)

Anews.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap peredaran jaringan nartkotika antar Kabupaten/Kota.

Diketahui, Pengungkapkan dilakukan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas dari salah satu pelaku bernama Suriandi (51),” ungkap Plt. Kepala Seksi (Kasi) Wastahti BNNP KAltim, Iptu Dwi Bowo Leksono saat menggelar press rilis. Rabu 1 Februari 2023.

Usai mendapatkan identitas pelaku, tim penindakan dan pemberantasan BNNP Kaltim langsung berhasil meringkus Suriandi di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda ulu pada tanggal 7 Januari 2023, sekitar pukul 11.36 Wita malam.

“Kami langsung mengikuti pelaku sampai ke Samarinda, tanpa dia tau kita melakukan survilane begitu dia ambil barangnya, pas dianya mau pulang kita langsung amankan pelaku ini,” jelas Dwi Bowo.

“Dan dari penyelidikan ternyata Suriandi merupaka residivis kasus narkotika yang baru saja bebas di tahun 2022,” sambungnya.

Kepada petugas, Suriandi pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan 9,9 gram brutto merupakan miliknya yang akan diperjualkan di kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Katanya barang ini didapatkan dari teman satu selnya. Kemudian dia diarahkan untuk bertemu dengan salah satu pelaku berinisial YT,” bebernya.

Kini Suriandi telah diamankan di BNNP Kaltim, dan narkotika jenis sabu itu pun kini telah dimusnahkan dengan menggunakan air dan blender.

Bagikan

Subscribe to Our Channel