TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memiliki legalitas usaha melalui sistem perizinan digital. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) hingga ke tingkat kampung.
Upaya tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau melalui berbagai kegiatan sosialisasi maupun undangan dari pemerintah kampung dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Staf teknis front office DPMPTSP Berau, Ery Rahardi, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak hanya memberikan pemahaman mengenai sistem OSS, tetapi juga membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin usaha.
“Kalau untuk sosialisasi biasanya melalui kegiatan atau undangan dari pihak kampung. Kami diminta datang untuk sosialisasi Nomor Induk Berusaha di OSS, sekaligus membantu penginputan izin usahanya,” ujarnya, saat ditemui Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga kerap dilakukan secara kolaboratif dengan OPD lain yang memiliki program pemberdayaan masyarakat maupun pelaku usaha.
Beberapa di antaranya dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Berau serta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Berau.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal bagi pelaku usaha yang memudahkan pengurusan berbagai perizinan.
Meski demikian, Ery mengakui jangkauan sosialisasi OSS di Kabupaten Berau hingga saat ini belum sepenuhnya menjangkau seluruh kampung. Beberapa wilayah sudah mendapatkan sosialisasi, namun masih ada yang belum tersentuh program tersebut.
“Kalau kampungnya secara pasti saya tidak hafal, tapi yang sering itu di wilayah kota hampir setiap tahun ada kegiatan. Untuk kampung, tahun lalu ada di Batu Putih, ada di Tabalar, dan beberapa tempat lain. Tapi memang belum semua kampung,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi biasanya dilakukan sesuai undangan atau kegiatan yang digelar oleh OPD maupun pemerintah kampung. Karena itu, jangkauan sosialisasi masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan agenda kegiatan yang ada.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha serta memanfaatkan sistem OSS untuk mengurus perizinan secara lebih mudah dan cepat. (Man)













