Follow kami di google berita

Soroti Perpanjangan Masa Kerja Pansus Komisi I dan Komisi III, Seno Aji Tegaskan Tak Tinggal Diam Jika Fasiltas Dari Kemendagri Tidak Turun

(Foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji/Ist)
(Foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji/Ist)

Anews.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji menyoroti permasalahan kesepakatan rapat untuk memperpanjang masa kerja Komisi I DPRD Kaltim sebagai pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.

Diketahui sebelumnya, perpanjangan serupa juga dilakukan untuk perpanjangan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim sebagai pembahas dua Ranperda yaitu:
a. Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang;
b. Pencabutan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Untuk itu, pria yang kerap disapa Seno itu menilai bahwa perpanjangan ini disepakati berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam pengesahan Perda RTRW Kaltim juga memiliki persoalan keterlambatan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita melihat pengalaman RTRW kemarin, dimana yang kita harapkan 1 bulan selesai, ternyata fasilitasi yang dimaksud diatas lebih dari 3 bulan. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda tersebut,” ungkapnya kepada awak media. Kamis (2/3/2023).k

Tak hanya itu, Seno juga menyebutkan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam jika Fasilitasi dari Kemendagri terlalu lama turun, pihaknya akan mengambil tindakan.

“Tapi kita selalu mengingatkan pada pansus dan komisi apabila sebelum satu bulan selesai maka perda tersebut segera diselesaikan dan di paripurnakan untuk menjadi Perda atau dilaksanakan pencabutannya,” katanya.

Untuk itu, politisi dari fraksi Gerindra itu berharap fasilitasi dari Kemendagri segera turun agar kerja Komisi I DPRD Kaltim dan Komisi III DPRD Kaltim tidak terbeban.

“Mudah-mudahan satu bulan atau dua bulan, fasilitasi kemendagri itu selesai,” pungkasnya. (Erk/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel