A-News.id, Teluk Bayur – Seorang pemuda bernama Heri (28) harus berurusan dengan jajaran Polsek Teluk Bayur lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (7/10/2022).
Dirinya ditangkap bersama barang bukti saat akan melakukan transaksi di Jalan Cut Nyak Dien, Rinding, Teluk Bayur. Bersama tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni 1 poket sabu seberat 1,25 gram, telepon seluler, palstik kecil, rokok dan 1 unit sepeda motor.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, awal mula penangkapan bermula dari personel polsek yang mendapat informasi bahwa telah ada peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Setelahnya, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir ke tempat yang diduga tempat peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti tersebut didapatkan petugas di saku celana tersangka yang disembunyikan di sebuah plastik rokok.
“Setelahnya kita mendapatkan tersangka di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien, Rinding,” kata Iptu Didik saat ditemui di ruang kerjanya.
Tersangka yang sudah digerebek tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah. Barang bukti pun dengan mudah ditemukan petugas lantaran tersangka cukup kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar yang berasal dari wilayah Tanjung Redeb.
“Jadi kebetulan untuk daerah pemasaran tersangka ini berada di wilayah Teluk Bayur,” ungkapnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mik)