Follow kami di google berita

Seorang Ayah Di Samarinda Tega Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali

A-news.id, Samarinda – FA (38) akhirnya harus diringkus tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda setelah terbukti mencabuli putri kandungnya selama 7 tahun.

Diketahui, FA mencabuli anak kandungnya itu sejak umur 9 tahun hingga 16 tahun. Saat melakukan aksi bejatnya, FA berulang kali melakukan pengancaman kepada korban dan juga istrinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.

“Beragam ancam yang dilakuka pelaku (FA), ada diancam akan dipukuli, dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly saat menggelar press rilis. Selasa (26/6/2022).

Terungkapnya aksi bejat FA berawal pada tanggal 22 Juli 2022 saat korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada neneknya.

“Terakhir tanggal 22 Juli 2022 kemarin, sempat melakukan pencabulan lagi dan akhirnya korban melarikan diri ke rumah neneknya dan melaporkan perbuatan pelaku,” ucap Ary Fadly.

Mendapat informasi dari korban, pihak keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat FA langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polresta Samarinda guna diproses hukum.

Dari pengakuan FA kepada pihak kepolisian, ia mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sekitar 20 kali di kediamannya.

“Dirumahnya, kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena pengen saja,” ungkapnya.

“Pada saat melakukan tidak di depan istrinya. Mungkin ketika selesai melakukan, baru korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan namun diancam oleh pelaku,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel