Follow kami di google berita

Sekwan DPRD Kota Samarinda Jelaskan Raperda Inisiatif

(Foto: Sekwan DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto/Ist)

Anews.id, Samarinda – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan di gencarkan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Sekaligus berguna untuk tampung seluruh aspirasi masyarakat.

Kemudian, seluruh anggota dewan memiliki tugas yakni hanya menyosialisasikan raperda inisiatif DPRD. Raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak dilakukan oleh anggota dewan. Hal tersebut yang dijelaskan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

“Jadi betul-betul raperda insiasi DPRD saja. Raperda inisiasi DPRD yang disosialisasikan bukan dalam bentuk perda atau dalam raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,” ucap Agus, saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu, (22/2/2023).

Perlu diketahui, sosialisasi Raperda merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014, tentang Pembentukan Perundang-undang.

Oleh sebab itu sosialisasi raperda Agus sapaan karibnya menjelaskan, bahwasanya dalam rangka meminta masukan dan saran dari warga demi penyususnan raperda tersebut.

“Kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah jadi. Karena kalau perda yang sudah jadi, maka masukan dari masyarakat itu tidak bisa dituangkan lagi. Sebab sudah jadi perda,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel