Follow kami di google berita

Sayangkan Rencana Pemeriksaan Tiga Jurnalis Di Balikpapan, Ketua AJI Balikpapan: Semua Kekeliuran Bisa Dengan Hak Jawab

(Foto: Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan bersama Sekretaris AJI Balikpapan, Benny/Ist)

Anews.id, Balikpapan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Balikpapan menyayangkan rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Kaltim terhadap tiga Jurnalis. Tiga jurnalis yakni, Kompas.com,Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.

Diketahui, Rencana pemeriksaan ketiga jurnalis tersebut terkait laporan dugaan pemukulan pekerja di kilang minyak Balikpapan.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menuturkan bahwa pemanggilan jurnalis itu tak perlu dilakukan. Lantaran, segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab.

“Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers,” ungkap Teddy. Rabu (11/5/2022).

Selain itu, Teddy menambahkan Jika memang hak jawab tidak cukup, pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka.

“Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers,” jelas Teddy

Teddy juga menilai, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media.

Pada hakikatnya, Teddy menjelaskan, jurnalis berkerja berdasar kebenaran fungsional. Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.

Hasil penelahaan AJI, Teddy menjelaskan berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi; mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing.

“Jadi, cukup gunakan saja karya jurnalistiknya, tidak perlu menghadirkan langsung jurnalis yang bersangkutan,” ujarnya.

Kehadiran jurnalis sebagai saksi di meja penyelidikan, kata Teddy, berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik ke depan.

Ia juga mengingatkan jurnalis memiliki hak tolak. Pasal 4 UU Pers menyebut digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Teddy mengingatkan agar penyidik di Polda Kaltim menghormati hak tolak agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Penyidik tidak perlu meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan” tambahnya.

Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

“Mengungkap siapa sumber informasi mereka, hanya akan mengurangi kepercayaan narasumber kepada jurnalis,” tuturnya.

AJI juga mengingatkan terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Bagikan

Subscribe to Our Channel