Follow kami di google berita

Satpol PP Berau Panggil Pengusaha THM, Ultimatum Akan Ada Sidak

A-News.id, Tanjung Redeb — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau lakukan pemanggilan terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu guna menyikapi terkait masifnya peredaran miras di Bumi Batiwakkal.

Kasatpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, pengusaha THM yang diundang, merupakan yang telah tercatat di data oleh Satpol PP.

Dikatakannya, peredaran miras di Kabupaten Berau kerap ditemukan di THM. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat serta investigasi yang telah dilakukan.

“Kami ingin semuanya bersama-sama bahwa miras ini tidak diperkenankan beredar di Berau. Itu aturannya sudah ada,” ujarnya.

Anang menyebut, di Kabupaten Berau, peredaran miras ini hanya diperbolehkan untuk hotel bintang 5. Serta tempat-tempat tertentu yang diatur melalui Perbup maupun surat keputusan Bupati.

“Kan di Berau tidak ada bintang 5. Artinya, tidak ada yang memenuhi kualifikasi untuk menjual miras,” tegasnya.

Lanjutnya, Perda tersebut dibuat guna menekan angka kejahatan di Berau. Sehingga, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap turunan Perda tersebut.

“Apakah nanti akan ada Perbup atau Surat Keputusan,” jelasnya.

Diakuinya, THM saat ini telah menjadi sorotan, terkait maraknya peredaran miras. Ditegaskannya, kepada pengusaha THM akan melakukan sidak ke THM.

“Hari ini saya sampaikan, kami akan lakukan sidak. Jadi siap-siap. Kami tidak akan informasikan kapan itu terlaksana,” tegasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel