Follow kami di google berita

RILIS KOALISI JATAM, WALHI, TREND ASIA: MASALAH PEMBEBASAN LAHAN DAN REKLAMASI INDIKASI LEMAHNYA FUNGSI PENGAWASAN DLHK

Kepala DLHK Kabupaten Berau, Suyadi

ANEWS, Berau – Diduga fungsi pengawasan pihak DLHK Berau belum sesuai harapan masyarakat, karena dinilai sangat lemah. Ada beberapa pekerjaan rumah yang belum dilakukan pihak instansi DLHK Kabupaten Berau, khususnya terkait pengawasan terhadap pelaksanaan atas kaidah-kaidah lingkungan yang tertuang di dalam dokumen Amdal perusahaan tambang, yang wajib diperhatikan.

Diantaranya adalah masalah lahan milik warga yang akan ditambang, seyogianya sudah diselesaikan atau dibayarkan, khususnya di lahan berstatus APL atau KBNK sebelum mulai beroperasi, dan juga sudah harus melakukan reklamasi secara maksimal lubang-lubang tambang pasca operasi penambangan.

Berkaitan dengan itu, ANews meminta tanggapan Kepala DLHK Kabupaten Berau, Suyadi, Selasa. 4/5/2021 terkait Rilis Koalisi Bersam JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim dan Trend Asia, yang dirilis 27 September 2020 lalu, yakni yang menyangkut permasalahan seputar penyelesaian lahan-lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah izin pertambangan perusahaan, yang berada di APL atau KBNK.

Suyadi mengatakan bahwa masalah pembebasan lahan itu bukan ranah instansinya, namun di dalam dokumen lingkungan, ada diminta kepada perusahaan untuk membebaskan lahan-lahan masyarakat yang akan ditambang.

Seperti kalau itu di lahan Berau Coal, ya pihak perusahaan harus membayar lahan masyarakat itu.

Menurut Suyadi itu harus diselesaikan sebelum memulai beroperasi pertambangan. Dan lubang-lubang tambang yang masih terbuka menurut Dia juga harus segera direklamasi.

Pada 2020 lalu, Koalisi Bersama JATAM, WALHI kalsel, JATAM Kaltim dan Trend Asia sesuai rilisnya, mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU) serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan.

Seperti diketahui, direktur direktorat pembinaan pengusahaan batubara di Kementerian ESDM mengaku sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan perpanjangan operasi sejumlah perusahaan.

Hal itu dimaksud Koalisi JATAM WALHI dan Trend Asia agar pemerintah mudah mengawasi dan meng-evaluasi kontrak-kontrak perusahaan-perusahaan tersebut sebelum diperpanjang atau tidak, apakah selama ini sudah melaksanakan kewajiban memenuhi kaidah-kaidah lingkungannya, seperti yang dituturkan Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim.

“Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah lakukan sudah sesuai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan, termasuk kaidah membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi publik, karena masyarakat sekitar terdampak tambang dan masyarakat sipil telah memiliki sejumlah catatan panjang mengenai rekam jejak sejumlah

perusahaan itu di lapangan, kami juga ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya, apa ada anggota tim yang konflik kepentingan, apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban, seberapa independen tim ini?” lanjut Rupang.

Senada dengan Rupang, WALHI Kalsel meminta pemerintah untuk evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.

Senada dengan Rupang, WALHI Kalsel meminta pemerintah untuk evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.

“Perusahaan-perusahaan itu memiliki segudang kejahatan, mulai dari kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk persoalan reklamasi dan rehabilistasi lubang tambang yang tidak dilakukan,” ujar Direktur WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono

“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi, jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” kata Kisworo.

Dalam rilis tersebut, disebutkan terdapat reklamasi lubang-lubang pasca tambang, yang diduga belum sepenuhnya ditangani, seperti beberapa catatan JATAM pada Rilis Siaran Pers Bersama JATAM, WALHI, dan Trend Asia, yang dikeluarkan pada 27 September 2020 itu yang menyebut salah satu perusahaan PKP2B, PT Berau Coal yang beroperasi di Kabupaten Berau, yang diduga memiliki beberapa permasalahan seperti terkait belum selesainya permasalahan lahan masyarakat di wilayah Kampung Tumbit Melayu, dan Kampung Gurimbang, serta kejadian fatality ada beberapa kasus. Juga diduga masih terdapat 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.

Arif H, (Berau Coal), yang diminta tanggapannya terkait rilis tersebut melalui WA, sampai saat berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel