TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Djupiansyah Ganie mengatakan, perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan baru ini menjadi dasar agar pemungutan pajak dan retribusi berjalan lebih tertib dan jelas.
“Perda ini memperkuat tata kelola pajak dan retribusi supaya lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, penyesuaian aturan dilakukan agar kebijakan pajak daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan regulasi nasional. Melalui Perda ini, Pemkab Berau ingin memberikan kejelasan aturan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Djupiansyah menegaskan, pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan daerah.
“Dengan kepatuhan bersama, pembiayaan pembangunan daerah bisa berjalan lebih berkelanjutan,” katanya.
Dengan adanya penerapan Perda tersebut, Pemkab Berau optimistis dapat mendorong daerah tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing seiring meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. (Man)













