Follow kami di google berita

Restorative Justice Kembali di Gelar, Polres Berau Damaikan Emak-Emak Gelud

A-News.id, Tanjung Redeb – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau kembali melaksanakan Restorative Justice atas tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh wanita berinisial A (46).

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, melalui Kanit PPA, Ipda Siswanto mengatakan, restorative justice diberikan kepada A, warga Kampung Pesayan, yang telah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan terhadap YYM (33).

Restorative Justice tersebut diberikan kepada pelaku, berdasarkan kesepakatan korban. Dimana, korban telah memutuskan untuk berdamai.

Keputusan damai itu juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga dari pelaku dan korban.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar jam 02.00 wita di Tepian Teratai dan di depan Tukang Gigi di Jalan Pulau Derawan.

“Maka dengan ini korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.

Dirinya mengimbau, agar kedua belah pihak tidak kembali melakukan perbuatan tersebut. Khususnya kepada pelaku.

“Semoga kedepannya tidak terjadi lagi. Dan mohon, agar kasus ini dijadikan pelajaran,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel