A-News.id, TARAKAN- Keluhan masyarakat terkait adanya pungutan liar yang sering dilakukan oleh oknum juru parkir liar di sejumlah titik jalan ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Gas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Tarakan.
Salah satu masyarakat Tarakan, Tamjid mengatakan bahwa dirinya sering mendapatkan adanya oknum jukir liar yang meminta uang parkir. Saat ditanyakan mengenai karcis parkir, oknum parkir liar tersebut enggan memberikan karcis bahkan sampai marah jika tidak dibayar parkir.
“Sudah beberapa kali dapat pungli parkir. Ditanya mana karcisnya, katanya nggak ada. Terus kalau nggak dikasih marah-marah, jadinya ya kasih aja. Meresahkan banget itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan, Albius mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan dari warga, pihaknya segera melakukan kembali razia terhadap oknum jukir liar.
“Kami bagi tim menjadi 4, masing-masing bergerak ke wilayah Tarakan Timur dan Tengah, dimulai dari Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Diponegoro hingga Jalan Yos Sudarso,” kata Albius.
Dikatakan Albius, pelaksanaan razia jukir liar ini dimulai dari titik pertama sebarannya ada di depan Taman Makam Pahlawan ada kafe kemudian berlanjut di samping Taman Oval Lingkas Ujung. Kemudian berlanjut di titik dekat banguan toko Hammer Kelurahan Sebengkok.
Selanjutnya di wilayah Tarakan Tengah di daerah Jalan Sudirman Rumah Makan Cahaya, Apotik Kita, kemudian Hotel Jakarta dan wilayah Gunung Bakso serta THM. Kemudian di wilayah Yos Sudarso depan Rumah Makan Teras dan terakhir di Jalan Gadjah Mada belakang Gusher.
Alhasil, dari pelaksanaan razia ini terdapat 4 orang jukir liar dari wilayah Tarakan tengah dan Timur, sedang 11 oknum jukir liar lainnya berasal dari wilayah lain di Tarakan.
“Total ada 15 oknum jukir liar. Prosesnya sesuai arahan Ketua Tim Satgas yang dipimpin Wakapolres Tarakan, penindakan masih sebatas pembinaan. Dimana jukir liar disuruh membuat surat pernyataan pembinaan dan nanti akan diserahkan untuk diproses ke Perumda,” bebernya.
Ke 15 oknum jukir liar ini dikatakan Albius merupakan orang-orang baru yang belum pernah tertangkap. Sama seperti ditahun 2023 lalu, pihaknya juga melakukan razia namun pelaku jukir liar merupakan orang-orang baru.
“Nantinya untuk jukir yang tidak memberikan karcis lanjutnya, itu nanti dari Perumda yang memberikan teguran. Karena Satpol PP hanya bertugas memberikan penindakan,” jelasnya.
Jika dalam pelaksanaan razia pihaknya masih menemukan oknum jukir liar yang sama, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukuman pidana dengan laporan dugaan pungli yang berasas pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Albius juga menyampaikan pada jukir resmi harus melengkapi kelengkapan jukir diantaranya ID card dan rompi. Jika tidak lengkap, maka akan dilakukan teguran secara persuasif. (bro)