Follow kami di google berita

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Dibacakan Besok

A-news.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024. Sidang pembacaan putusan ini akan digelar esok hari, Selasa (4/2/2025).

“Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk perkara ini telah selesai. Dan hari ini MK sedang merapikan draft putusan yang akan dibacakan besok,” terang Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih, seperti yang dikutip dari Tempo.co.

Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.

Diketahui, ada total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK. Rinciannya adalah, 158 perkara diantaranya akan dibacakan putusan selanya pada Selasa (4/2/2025), dan 152 perkara sisanya akan disidangkan pada Rabu (5/2/2025).

Enny memastikan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan secara pleno, dan bukan dibagi-bagi dalam beberapa panel hakim. Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.

“Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detilnya mohon bersabar besok,” kata Enny.

Melalui sidang pengucapan putusan dismissal ini, akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari 2025 mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel